Mengenai hal ini dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata tidak mengatur secara pasti apakah ayah atau ibu yang berhak atas pengasuhan anak, hak asuh anak jatuh kepada ibu itu di atur dalam kompilasi hukum islam tersebut. Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya (ibu kondisi mental tak stabil https://hakasuhanakdalamperceraia66691.blogsuperapp.com/30987593/fascination-about-hak-asuh-anak-jauh-kepada-siapa